KONSEP DASAR EKONOMI MONETER
1. PENGERTIAN
Secara umum dapat dikatakan bahwa Ekonomi
Moneter adalah bagian dari ilmu ekonomiyang secara khusus mempelajari sifat,
fungsi, dan peranan serta pengaruhuang terhadapaktivitas perekonomian sebuah
negara.
2. Tujuan Ekonomi Moneter
Adapun tujuan ekonomi moneter adalah
untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
1. Kesempatan kerja
Dengan tersedianya kesempatan kerja
atau lowongan pekerjaan maka makin besar dalam meningkatkan produksi, selain
dapat meningkatkan produksi maka dapat juga membantu masyarakat yang menjadi
pengangguran atau tidak mempunyai pendapatan.
2. Kestabilan harga
Harga kebutuhan pokok semakin naik,
pemakaian kebutuhanpun semakin meningkat. Dengan keadaan seperti itu,
masyarakat menjadi kesulitan. Maka dari itu, untuk mencegah kenaikkan harga
yang terus menerus, pemerintah menstabilkan harga sehingga harga tidak
mengalami kenaikkan setiap tahunnya.
3. Neraca pembayaran internasional
Neraca pembayaran internasional yang
seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca
pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan
kebijakan-kebijakan moneter.
3. Konsep dasar ekonomi moneter
Ekonomi Moneter merupakan suatu
cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi
tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam
pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga
keinginan, yaitu :
a. Tujuan transaksi
b. Tujuan Berjaga-jaga
c. Tujuan Spekulasi
1. PENGERTIAN
Uang adalah sesuatu yang dijadikan
sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang
dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau
orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi
.
Ø
Uang Di Masa Lalu
Uang pada jaman sekarang berbeda
dengan zaman dulu. Sebelum uang ditemukan manusia menggunakan sistem barter
atau sistem pertukaran antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya.
Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang
dengan sistem barter maka dipergunakanlah uang sebagai alat pembayaran yang sah
dan diterima dengan suka rela. Pada zaman dahulu kala wang tidak seperti pada
saat sekarang yang berbentuk koin dan kertas. Dulu orang sempat menggunakan
kerang, garam, dan lain sebagainya dalam melakukan transaksi ekonominya. Pada
masa sekarang uang umumnya dapat berupa uang kertas dan uang logam serta
sesuatu yang dianggap setara dengan uang seperti cek, giro, surat berharga, dan
sebagainya.
2. Fungsi Uang
Uang memiliki empat fungsi utama
dalam suatu perekonomian yaitu :
1. Sebagai Satuan Hitung
Uang dapat menetapkan suatu nilai
harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum. Jika suatu
produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen
membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp. 300 dan harga misro
adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka untuk membeli keduanya
dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk
dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
2. Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi sebagai alat
tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus
diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga
keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang
kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima
sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang
telah dibuat sebelumnya.
3. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan
uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat
menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia
nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.
4. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus dibayar
dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat
dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti
pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja.
Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa
depan.
3. STANDAR MONETER
Standar moneter adalah benda yang ditetapkan
sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam
waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan
dapat berupa logam atau kertas. Standar Uang Logam (Metal Standard): Apabila
logam tertentu, baik emas atau perak digunakan sebagai standar keuangan negara.
Standar logam dibedakan atas: standar logam tunggal (monometalism) -
menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan; sistem standar kembar
(bimetallism) - menggunakan emas dan perak sebagai dasar keuangan negara dan
perbandingan keduanya; serta sistem standar pincang - bila emas digunakan
sebagai dasar keuangan dan perak sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi
masyarakat tidak bisa bebas mencetaknya. Standar Kertas (Ametalism): Uang
kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Di dalam suatu negara beredar
uang kertas dalam jumlah yang tidak terbatas dan uang tersebut tidak bisa
ditukar dengan emas.
Macam-macam Standar Moneter
a. Standar barang (commodity
standard)
- Standar emas (the gold standard)
- Standar perak (the silver standar)
- Standar kembar (emas dan perak)
b. Standar kepercayaan (fiat
standard)
- Fiat money
- Incovertable paper money
1. Pengertian Inflasi
Inflasi menurut A.P. Lehnerinflasi
adalah keadaan dimana terjadi kelebihan permintaan (Excess Demand) terhadap
barang-barang dalam perekonomian secara keseluruhan.
Menurut Ackley memberi pengertian
inflasi sebagai suatu kenaikan harga yang terus menerus dari barang dan jasa
secara umum (bukan satu macam barang saja dan sesaat).
Sedangkan menurut Boediono, inflasi
sebagai kecenderungan dari harga-harga untuk naik secara umum dan terus
menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut
inflasi, kecuali bila kenaikan tersebut meluas kepada atau mengakibatkan
kenaikan sebagian besar dari barang-barang lain.
Inflasi dapat diartikan sebagai
suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus atau
inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.
Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat
harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukkan
inflasi. Inflasi dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara
terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi.
2. Ukuran Inflasi
Inflasi diukur dengan menghitung
perubahan tingkat persentase perubahan sebuah indeks harga. Indeks harga
tersebut di antaranya:
1. Indeks Harga Konsumen (IHK) atau
Consumer Price Index (CPI), adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari
barang tertentu yang dibeli oleh konsumen.
2. Indeks Biaya Hidup atau
Cost-Of-Living Index (COLI).
3. Indeks Harga Produsen adalah
indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang-barang yang dibutuhkan
produsen untuk melakukan proses produksi. IHP sering digunakan untuk meramalkan
tingkat IHK di masa depan karena perubahan harga bahan baku meningkatkan biaya
produksi, yang kemudian akan meningkatkan harga barang-barang konsumsi.
4. Indeks Harga Komoditas adalah
indeks yang mengukur harga dari komoditas-komoditas tertentu.
5. Deflator PDB menunjukkan besarnya
perubahan harga dari semua barang baru, barang produksi lokal, barang jadi, dan
jasa.
Dari indeks tersebut di atas yang
sering dipakai untuk menghitung tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen.
Rumus untuk menentukan indek harga konsumen.
3. Efek Inflasi
Inflasi memiliki dampak positif dan
dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu
ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong
perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat
orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
Sebaliknya, dalam masa inflasi yang
parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan
perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak
bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena
harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai
negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan
mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk
dari waktu ke waktu.
Bagi masyarakat yang memiliki
pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan
pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun
kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang
pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya,
orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya
pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan
pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Inflasi juga menyebabkan orang
enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan
menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap
saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit
berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank
yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang dari
bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada
kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya,
kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai
uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
Bagi produsen, inflasi dapat
menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan
biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk
melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun,
bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan
produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa
menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup
mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya
terjadi pada pengusaha kecil).
Secara umum, inflasi dapat
mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku
bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan
pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran,
dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Teory Inflasi
1. Teori Inflasi Klasik
Teori ini berpendapat bahwa tingkat
harga terutama ditentukan oleh jumlah uang beredar, yang dapat dijelaskan
melalui hubungan antara nilai uang dengan jumlah uang, serta nilai uang dan
harga. Bila jumlah uang bertambah lebih cepat dari pertambahan barang maka
nilai uang akan merosot dan ini sama dengan kenaikan harga. Jadi menurut
Klasik, inflasi berarti terlalu banyak uang beredar atau terlalu banyak kredit
dibandingkan dengan volume transaksi maka obatnya adalah membatasi jumlah uang
beredar dan kredit. Pendapat Klasik tersebut lebih jauh dapat dirumuskan
sebagai berikut :
Inflasi = f(jumlah uang beredar,
kredit)
2. Teori Inflasi Keynes
Teori ini mengasumsikan bahwa
perekonomian sudah berada pada tingkat full employment. Menurut Keynes
kuantitas uang tidak berpengaruh terhadap tingkat permintaan total, karena
suatu perekonomian dapat mengalami inflasi walaupun tingkat kuantitas uang
tetap konstan. Jika uang beredar bertambah maka harga akan naik. Kenaikan harga
ini akan menyebabkan bertambahnya permintaan uang untuk transaksi, dengan
demikian akan menaikkan suku bunga. Hal ini akan mencegah pertambahan
permintaan untuk investasi dan akan melunakkan tekanan inflasi.Analisa Keynes
mengenai inflasi permintaan dirumuskan berdasarkan konsep inflationary gap.
Menurut Keynes, inflasi permintaan yang benar-benar penting adalah yang
ditimbulkan oleh pengeluran pemerintah, terutama yang berkaitan dengan
peperangan, program investasi yang besar-besaran dalam kapital sosial. Dengan
demikian pemikiran Keynes tentang inflasi dapat dirumuskan menjadi :
Inflasi = f(jumlah uang beredar,
pengeluaran pemerintah, suku bunga, investasi)
3. Teori Inflasi Moneterisme
Teori ini berpendapat bahwa, inflasi
disebabkan oleh kebijaksanaan moneter dan fiskal yang ekspansif, sehingga
jumlah uang beredar di masyarakat sangat berlebihan. Kelebihan uang beredar di
masyarakat akan menyebabkan terjadinya kelebihan permintaan barang dan jasa di
sektor riil. Menurut golongan moneteris, inflasi dapat diturunkan dengan cara
menahan dan menghilangkan kelebihan permintaan melalui kebijakan moneter dan
fiskal yang bersifat kontraktif, atau melalui kontrol terhadap peningkatan upah
serta penghapusan terhadap subsidi atas nilai tukar valuta asing. Sehingga
teori inflasi menurut Moneterisme dapat dinotasikan sebagai berikut :
Inflasi = f(kebijakan moneter
ekspansif, kebijakan fiskal ekspansif)
4. Teori Ekspektasi
Menurut Dornbusch, bahwa pelaku
ekonomi membentuk ekspektasi laju inflasi berdasarkan ekspektasi adaptif dan
ekspektasi rasional. Ekspektasi rasional adalah ramalan optimal mengenai masa
depan dengan menggunakan semua informasi yang ada. Pengertian rasional adalah
suatu tindakan yang logik untuk mencapai tujuan berdasarkan informasi yang ada.
Artinya secara sederhana teori ekspektasi dapat dinotasikan menjadi :
Inflasi = f(ekspektasi
adaftif,ekspektasi rasional)
5. Cara Menanggulangi Inflasi
Inflasi dapat disebabkan oleh dua
hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang
kedua adalah desakan (tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi
(product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi). Untuk sebab
pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank
Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam
kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government)
seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan
pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
Inflasi tarikan permintaan (demand
pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana
biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi
permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya
volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap
barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor
produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu
kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi
karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang
bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan
oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya
likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama
tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan
suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor
industri keuangan.
Inflasi desakan biaya (cost push
inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk
adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan
yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini
atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat
memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau
juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk
tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi
sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di
sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan
bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll,
sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu
juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor
infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
Meningkatnya biaya produksi dapat
disebabkan 2 hal,yaitu kenaikan harga,misalnya bahan baku dan kenaikan
upah/gaji,misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta
menaikkan harga barang-barang.
PENGERTIAN KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha
dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan
yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.
Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya
peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar
pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang
beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif /
Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka
menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif /
Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka
mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat
(tight money policu)
PERAN KEBIJAKAN MONETER
Mengingat tugas spesifik yang
diemban oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak sepenuhnya dapat
mengendalikan inflasi, terutama tekanan inflasi yang berasal dari sisi
penawaran (cost push inflation). Bank Indonesia, melalui kebijakan moneter,
dapat mempengaruhi inflasi dari sisi permintaan, seperti investasi dan konsumsi
masyarakat. Misalnya, kebijakan kenaikan suku bunga dapat menge-'rem'
pengeluaran masyarakat dan pemerintah sehingga dapat menurunkan permintaan
secara keseluruhan yang pada akhirnya dapat menurunkan inflasi. Selain itu,
kenaikan suku bunga ini dapat menguatkan nilai tukar melalui peningkatan
(positive) interest rate differential. Demikian juga, Bank Indonesia dapat
mempengaruhi ekspektasi masyarakat melalui kebijakan yang konsisten dan
kredibel. Harapannya adalah sasaran (target) inflasi Bank Indonesia diacu oleh
masyarakat dan pelaku ekonomi sehingga inflasi yang terjadi dapat sama atau
mendekati sasaran inflasi. Apabila kondisi ini terjadi, maka biaya pengendalian
moneter dapat diminimalkan.
Secara teori, kebijakan moneter
dapat ditransmisikan melalui berbagai jalur (channel), yaitu jalur suku bunga,
jalur kredit perbankan, jalur neraca perusahaan, jalur nilai tukar, jalur harga
aset, dan jalur ekspektasi. Dengan melewati jalur-jalur tersebut, kebijakan
moneter akan ditransmisikan dan berpengaruh ke sektor finansial dan sektor riil
setelah beberapa waktu lamanya (lag of monetery policy).
Selain kebijakan moneter yang
bersifat "langsung" seperti di atas, bank sentral juga dapat
mempengaruhi tujuan akhirnya secara "tidak langsung", yaitu melalui
berbagai regulasi dan himbauan (moral suassion) kepada sektor perbankan guna
mempercepat mekanisme transmisi kebijakan moneter.
Dalam melaksanakan pengendalian
moneter Bank Indonesia diberikan kewenangan dalam menggunakan instrumen moneter
berupa tetapi tidak terbatas pada (i) Operasi Pasar Terbuka (open market
operation), (ii) penetapan tingkat diskonto (discount rate), (iii) penetapan
Giro Wajib Minimum (minimum reserve requirement), dan (iv) pengaturan kredit
atau pembiayaan.
INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER
1. Operasi Pasar Terbuka (Open
Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah
uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya
adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount
Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan
jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank
umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke
bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan
tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi
membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve
Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur
jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang
harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah
menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar,
pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada
pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
RULES VERSUS DICRETION
McCallum dan (2004) kritik Nelson
aturan penargetan untuk analisis kebijakan moneter dibantah. First, McCallum
and Nelson's preference to study the robustness of simple monetary-policy rules
is no reason at all to limit attention to simple instrument rules; simple
targeting rules may have more desirable properties. Pertama, McCallum dan
preferensi Nelson untuk mempelajari kekokohan aturan kebijakan moneter yang
sederhana ada alasan sama sekali untuk membatasi perhatian pada aturan
instrumen sederhana; aturan penargetan sederhana mungkin memiliki sifat lebih
diinginkan. Second, optimal targeting rules are a compact, robust, and
structural description of goal-directed monetary policy, analogous to the
compact, robust, and structural consumption Euler conditions in the theory of
consumption. Kedua, aturan penargetan yang optimal adalah deskripsi kompak,
kuat, dan struktural kebijakan moneter diarahkan tujuan, analog dengan kondisi
konsumsi kompak, kuat, dan struktural Euler dalam teori konsumsi. They express
the very robust condition of equality of the marginal rates of substitution and
transformation between the central bank's target variables. Mereka menyatakan
kondisi yang sangat kuat persamaan tingkat marjinal substitusi dan transformasi
antara variabel target bank sentral. Third, under realistic information
assumptions, the instrument-rule analogue to any targeting rule that McCallum
and Nelson have proposed results in very large instrument-rate volatility and
is also for other reasons inferior to a targeting rule. Ketiga, di bawah asumsi
informasi yang realistis, yang analog instrumen-aturan ke aturan penargetan
yang McCallum dan Nelson telah mengajukan hasil dalam volatilitas
instrumen-tingkat yang sangat besar dan juga untuk alasan lain yang lebih
rendah daripada aturan penargetan.
1. Sistem Moneter Nasional
Standar emas sebagai media pertukaran, sebagai
satuan perhitungan dan sebagai alat menyimpan nilai (praktek dizaman kuno)
volume perdagangan meningkat perlu sarana yang lebih mudah untuk menandai
perdagangan nasional, solusi,mengatur pembayaran dalam mata uang kertas dan
mendorong pemerintah sepakat untuk menukar mata uang kertas menjadi emas dengan
suatu kurs tetap.
Kekuatan standar emas
• Mengandung sebuah mekanisme kuat
sehingga setiap Negara dapat mencapai keseimbangan perdagangan secara serentak.
• Dapat menyeimbangkan eraca
perdagangan
• Devaluasi mata uang , kepercayaan
terhadap standar emas hilang
Krakteristik nilai tukar menggambang
• Otonomi kebijakan moneter, kurs
devisa mengambang memberikan otonomi kebijakan moneter.
• Mekanisme penyesuaian neraca
perdagangan akan lebih lancer
• Rentan terhadap spekulasi
• Menimbulkan ketidak pastian
2. Bank Central
Bank sentral di suatu negara, pada
umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di
wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai
mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara
keseluruhan. Di Indonesia fungsi bank sentral diselenggarakan oleh bank
Indonesia.Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk
menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku dinegra
tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya
harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral
menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang
serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan
instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Sejarah bank sentral tidak terlepas
dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan
perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama
kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu Negara. Dimana pada zaman
dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki
nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut.
Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai
intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang
logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena
emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan
dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini
sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan
dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau
bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini
menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus
berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam
tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam
yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi
untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara
jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul
namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum
harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang
sangat terbatas tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal sistem
uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam
hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut
bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki
nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar
terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu
mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya
masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri
dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial
merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya
penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang
nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada
bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank
tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit
dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang
pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama
kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang
baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari
perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk
memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu
negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena
dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut
dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan
setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan
jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan
terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di
negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang
yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan
keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat
terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan
jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang
dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan
juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat
menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
Yang dimana termasuk pasal 8 huruf a
dalam UU diatas, Bank Indonesia berwenang :
1) Menetapkan sasaran-sasaran
moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflansi
2) Melakukan pengendalian moneter
dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
• Oprasi pasar terbuka dipasar uang
baik rupiah maupun valuta asing,
• Penetapan tingkat diskonto
• Penetapan cadangan wajib minimum
• Penggaturan kredit atau pembiayaan
3. Bank Umum & BPR
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima
simpanan hanya
dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa¬makan dengan itu dan menyalurkan
dana sebagai usaha BPR.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung
Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan
Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha
Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi
Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan
tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena
mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan
masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan
lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992
memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan
can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara
pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
• Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan
pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri
negatif yang harus dihindari (free fight liberal-ism, etatisme, dan monopoli).
• Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana
masyarakat.
• Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
• Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak,
nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega¬wai, dan pensiunan karena sasaran ini
belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan
layanan perbankan, pemerataan kesem¬patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar
mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
• Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun
usaha-usaha BPR adalah :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito,
dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank
Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
• Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan
BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti
yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak
boleh dilakukan BPR adalah :
1. Menerima simpanan berupa giro.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal dengan
prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat
menengah ke bawah.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan usaha lain di luar
kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
• Perijinan BPR
1 Usaha BPR harus mendapatkan ijin
dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat
diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR
wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan,
keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang
ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan
memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan.
BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di
ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di
ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat
dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank
Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan
Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di
luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta
pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank
Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan
Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor
cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing (transaksi valas).
• Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa
Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas
(berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
• Kepemilikan BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan
dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki
bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum
koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang
tentang perkoperasian yang berlaku.
3.
BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat
diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib
dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara
BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah
mendengar pertimbangan Bank Indo-nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi,
dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
1. Sistem kurs valuta asing
Valuta Asing yang biasa disingkat
Valas atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai forex ( singkatan dari Foreign
Exchange ), yang berarti pertukaran uang dari nilai mata uang yang berbeda.
Pasar Valuta Asing ini menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar
kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar
mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing.
Pasar Valuta Asing ini memiliki
fungsi sebagai berikut:
• Melakukan transfer mata uang
sebuah negara dengan negara lain, agar bisa dipergunakan di negara tersebut ( mentransfer
daya beli antar negara )
• Mendapatkan atau menyediakan
kredit untuk membiayai transaksi perdagangan internasional
• Sebagai sarana untuk memperkecil
resiko karena perubahan kurs.
Sebenarnya, kegiatan perdagangan
dari valuta asing (valas) ini sudah hampir dilaksanakan oleh semua orang di
dunia sehingga sangat dekat dalam kegiatan atau aktivitas sehari-hari. Contoh
Anda pergi keluar negeri untuk bisnis atau wisata, membeli barang diluar
negeri, melakukan kegiatan ekspor barang ke luar negeri maupun impor barang
dari luar negeri. Semua ini melibatkan pertukaran dan perdagangan mata uang
asing. Pasar valuta asing ini merupakan bentuk pasar keuangan terbesar di
dunia.
Karena pasar valuta asing ( Valas )
adalah pasar yang tidak punya lokasi fisik, transaksi di pasar ini biasanya
dilakukan oleh bank dengan menggunakan sistem jaringan antar bank ( interbank
trading ). Ada beberapa jenis pasar yang terjadi dalam perdagangan valuta asing
dan masing-masing mempunyai komposisi yang berbeda.
Pasar Perdagangan Valuta Asing:
Pasar Spot
Pasar spot melibatkan pertukaran
mata uang dalam bentuk cek yang ditarik pada rekening dengan denominasi mata
uang yang berbeda. Instruksi untuk menukarkan mata uang di pasar spot dilakukan
dalam bentuk wesel bank yaitu cek yang dikeluarkan bank dan dicairkan dalam 1
atau 2 hari kerja setelah cek dikeluarkan.
Pasar Forward
Sama seperti pasar spot, pasar
forward tidak harus berwujud tempat secara fisik. Pasar ini menampung transaksi
forward yang biasanya dilakukan untuk membatasi resiko valuta asing. Transaksi
forward dapat dilakukan antarbank dan kliennya adalah individu atau lembaga,
baik dari bank maupun nonbank. Jika dilihat dari masa kontrak, transaksi
forward antar bank memiliki dimensi waktu kelipatan 30, yaitu bermasa kontrak
30 hari, 90 hari, dan 180 hari. Sedangkan transaksi forward antara bank dan
klien nonbank biasanya bermasa kontrak bukan kelipatan 30 hari.
Pasar Futures
Pasar ini memiliki dua jenis objek
transaksi, yaitu valuta asing ( financial futures market ) dan komoditi (
commodity futures market ). Sama seperti pasar forward, pasar ini juga berguna
untuk membatasi resiko ( hedging ) dan tujuan spekulatif. Sebuah kontrak adalah
kesepakatan memperdagangkan atau menukarkan valuta asing, dimana pernyerahan
valuta asing dilakukan pada masa yang akan datang dalam jumlah, waktu, tempat
dan harga tertentu.
Pasar Opsi
Berbeda dari pasar forward dan
futures di mana pada saat jatuh tempo akan ada penyelesaian transaksi berupa
penyerahan mata uang dan pembayaran. Kontrak opsi memberi hak kepada
pemegangnya untuk membeli atau menjual mata uang tertentu. Keputusan untuk
menjalankan hak yang dimiliki sepenuhnya ditentukan oleh pemegang opsi. Jadi,
transaksi di pasar opsi tidak harus diikuti dengan penyelesaian transaksi sebagai
mana yang terdapat pada kontrak forward dan futures.
Para Pelaku Pasar Valuta Asing (
Valas ) :
A. Dealer
Dealer pada umumnya disebut juga
sebagai market maker yang berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah
di pasar uang. Dealer umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan
menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang
bertindak sebagai dealer adalah pihak bank, meskipun ada juga beberapa yang
nonbank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli
valuta asing.
B. Perusaaan atau Perorangan
Perusahaan maupun individu dapat
pula melakukan transaksi perdagangan valuta asing ( valas ). Pasar valuta asing
dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Yang termasuk dalam kelompok
ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan
multinasional dan lain-lainnya.
C. Spekulan dan Arbitrator
Spekulan dan arbitrator bertindak
atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani
konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dari dealer. Spekulan
juga pelaku pasar yang akan meramaikan transaksi di pasar uang. Para spekulan
dapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum ( capital gain ).
Sementara itu, arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan
harga di berbagai pasar.
D. Bank Sentral
Fungsi Bank Sentral dalam pasar
valuta asing umumnya adalah sebagai stabilitator nilai tukar mata uang lokal.
Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk mendapatkan atau membelanjakan
cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata
uang sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional negara.
E. Pialang
Pialang bertindak sebagai perantara
yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses
langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.
2. Perkembangan system keuangan
internasioanal
Secara tahunan, aset perbankan di
Jawa Tengah (bank umum dan BPR) pada triwulan I-2010 dibandingkan dengan
triwulan I-2009 tumbuh sebesar 12,20%. Di sisi lain DPK yang dihimpun tumbuh
sebesar 7,68% (yoy) sehingga menjadi Rp97,06 triliun. Penurunan pertumbuhan
yang cukup signifkan ini diindikasikan karena masyarakat lebih memilih
menyimpan dananya pada instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil yang
lebih tinggi seperti saham, obligasi, dan emas. Sementara itu kredit tetap
tumbuh walaupun mengalami perlambatan, yaitu sebesar 13,64% dari Rp79,83
triliun pada triwulan I-2009 menjadi Rp90,72 triliun pada triwulan I-2010.
Perlambatan penyaluran kredit ini diindikasikan karena semakin banyaknya
alternatif pembiayaan selain bank, dan sebagian pelaku usaha masih belum
merealisasikan investasinya di awal tahun. Selain itu, sebagian pelaku usaha
masih melakukan ekspansi usaha dengan mengandalkan keuangan sendiri (self
financing) dari arus kas (cash flow) yang dimilikinya. Sementara itu, LDR
perbankan Jawa Tengah mengalami peningkatkan yang cukup tinggi yaitu dari
88,57% pada triwulan I-2009 menjadi 93,46% pada triwulan I-2010.Secara triwulan
(qtq), aset dan kredit pada triwulan I-2010 tumbuh masing-masing sebesar 0,99%
dan 0,56%. DPK mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -0,61%, lebih kecil
dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan IV-2009 yang sebesar 4,06%. Pada
triwulan I-2010, kinerja perbankan Jawa Tengah relatif menurun dibandingkan
triwulan sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya siklus tahunan perbankan,
dimana biasanya pada awal tahun kinerja beberapa indikator utama perbankan
mengalami perlambatan pertumbuhan. Namun demikan, pada triwulan ini terjadi
perbaikan terhadap kualitas kredit yang disalurkan. Hal ini ditunjukkan dengan
penurunan rasio NPLs dari 2,90% pada triwulan IV-2009 menjadi sebesar 2,79%.
Membaiknya kualitas kredit pada triwulan I-2010 dibanding triwulan sebelumnya
di antaranya diduga karena pada awal tahun terjadi pelunasan kredit yang telah
jatuh tempo oleh sebagian debitur , dan ditengarai penurunan NPLs ini merupakan
dampak dari pengendalian NPLs dan prinsip kehati-hatiaan yang dilakukan
perbankan Jawa Tengah dalam mengantisipasi dampak krisis financial global pada
tahun 2009 yang lalu.Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) di Jawa Tengah Triwulan I-2010, diketahui bahwa
jumlah LKBB di Jawa Tengah cukup banyak, sangat ebragam jenisnya, dan tersebar
di beberapa lokasi di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil tracking perkembangan LKBB
di wilayah Jawa Tengah yang dilakukan oleh Bank Indonesia Semarang, ditemykan
bahwa porsi pembiayaan LKBB mencapai Rp14,03 triliun atau sekitar 15,48% dari
total pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan Jawa Tengah. Dari data tersebut
terlihat bahwa LKBB mempunyai peranan yang cukup besar dalam sistem keuangan di
wilayah Jawa Tengah, dan tentunya juga mempunyai peran signifikan dalam
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan regional.Perkembangan sistem pembayaran
secara umum masih tetap dapat memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi di Jawa
Tengah meskipun mengalami penurunan bila dibandingkan dengan triwulan
sebelumnya, yang disebabkan oleh factor seasonal (musiman). Baik jumlah aliran
uang masuk (inflow) ke KBI di wilayah Jawa Tengah, maupun aliran keluar
(outflow), menunjukkan penurunan disbanding triwulan sebelumnya. Sementara itu,
nilai dan volume transaksi pembayaran non tunai melalui Bank Indonesia, yaitu
Kliring dan Real Time Gross Settlemen (RTGS), untuk wilayah Jawa Tengah pada
triwulan I-2010 ini juga mengalami penurunan.
3. Lembaga Keuangan Internasioanal
Bagi Lembaga-lembaga keuanagan di
Indonesia, Peranan International Monetary Fund(IMF), Bank Dunia, Asean
Development Bank(ADB), International Development Bank(IDB), dan Consultative
Groups on Indonesia(CGI) secara tidak lansung akan mempengaruhi operasional
lembaa-lembaga tersebut perlu diperhatikan mengingat dampaknya begitu besar
terhadap kondisi perekonomian suatu Negara.
International Monetary Fund(IMF)
Sesuai dengan ketentuan ang ada,
alat pembayaran transaksi pembayaran antar Negara angota dengan IMF harus
dinilai dalam Special Drawing Right(SDR). Disamping itu, SDR dapat berfungsi
sebagai komponen cadangan devisa yang secara berkala dialokasikan kepada
Negara-negara anggota.
Untuk mendukung kegiatan IMF, setiap
Negara anggota diwajibkan membayar kuota da jumlah kuota seluruhnya adalah SDR
93.177,1. Dari jumlah tersebut kuota Indonesia adalah SDR 1.009,7. Pada tanggal
2 Juli 1990, Dewan Guberbur mengesahkan kenaikan kuota ke-9 sebesar 50%
sehingga kuota IMF akan menjadi SDR 135,2 milyar. Apabila resolusi kenaikan
kuota ke-9 tersebut telah efektif, maka jumlah kuota Indonesia akan menjadi SDR
1.497,6 juta.
Indonesia sejak menjadi anggota IMF
pernah mendapat beberapa fasilitas yakni berupa reserve tranche drawin, the
four credit tranche, CFF dan BFF. Bantuan yang bersifat unconditional dalam
bentuk reserve tranche drawing. Penarikan “credit tranche” yang pertama
dilaksanakan segera setelah permohonan disetujui oleh IMF, namun untuk credit
tranche yang kedua sampai dengan yang keempat, selalu dilaksanakan atas dasar
“stand by arrangement”. Persyaratan bantuan atas dasar “stand by arrangement”
adalah lebih berat dibandingkan dengan persyaratan jenis bantuan lain.
Fasilitas IMF yan saat ini sedang
dimanfaatkan Indonesia adalah CFF. Fasilitas ini diberikan kepada Negara
anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir
kekurangan dari penerimaan ekspor karena factor-faktor diluar
kekuasaanNegarabersangkutan.
WorldBank(BankDunia)
Lembaga dunia ini juga dikenal
sebagai IBRD(International Bank Reconbstruction and Development) yang dibentuk
sebagai hasil pertemuan United Nations Monetary and Financial Conference di
Bretton Woods-New Hampshire, USA bersamaan dengan terbentuknya IMF. Dengan kata
lain, IMF merupakan badan perwakilan(sister agency) dari Bank Dunia dimana IMF
lebih menitik beratkan pada masalah moneter dan Bank Dunia menitik beratkan
pada pembangunan perekonomian.
Fungsi utama Bank Dunia adalah
memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif dari rehabilitasi demi
pertumbuhan ekonomi dinegara-negara sedang berkembang menjadi anggotanya.
Bank Dunia memiliki dua keanggotaan
dalam menjalankan perannya, yaitu: IFC(International Finance Corporation) dan
IDA(International Development Association). Keanggotaan Bank Dunia merupakan
persyaratan keanggotaan IFC dan keanggotaan Bank keanggotaan IDA. IFC didirikan
pada tahun 1956 sebagai badan afilasi Bank Dunia dan mulai beroperasi pada
tahun 1957nsip kehati-hatian dalam memperoleh pinjaman luar negeri yang antara
lain senantiasa mengutamakan pinjaman bersyarat lunak dan tanpa ikatan politik.
Dengan demikian, kelembagaan IGGI dibubarkan dan sebagi gantinya Pemerintah
Indonesia meminta Bank Dunia sebagai donor terbesar untuk menyelenggarakan
suatu forum untuk melakukan konsultasi antara Negara Indonesia dengan
Negara-negara donor IGGI.
PENGERTIAN UANG, FUNGSI, DAN
PERKEMBANGAN UANG
Uang adalah sesuatu yang dijadikan
sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang
dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau
orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi.
Uang Di Masa Lalu
Uang pada jaman sekarang berbeda
dengan zaman dulu. Sebelum uang ditemukan manusia menggunakan sistem barter
atau sistem pertukaran antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya.
Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang
dengan sistem barter maka dipergunakanlah uang sebagai alat pembayaran yang sah
dan diterima dengan suka rela. Pada zaman dahulu kala wang tidak seperti pada
saat sekarang yang berbentuk koin dan kertas. Dulu orang sempat menggunakan
kerang, garam, dan lain sebagainya dalam melakukan transaksi ekonominya. Pada
masa sekarang uang umumnya dapat berupa uang kertas dan uang logam serta sesuatu
yang dianggap setara dengan uang seperti cek, giro, surat berharga, dan
sebagainya.
Fungsi Uang
Uang memiliki empat fungsi utama
dalam suatu perekonomian yaitu :
1. Sebagai Satuan Hitung
Uang dapat menetapkan suatu nilai
harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum. Jika suatu
produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen
membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp. 300 dan harga misro
adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka untuk membeli keduanya
dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk
dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
2. Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi sebagai alat
tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus
diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga
keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang
kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima
sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang
telah dibuat sebelumnya.
3. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan
uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat
menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia
nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.
4. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus dibayar
dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat
dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti
pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja.
Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa
depan.
PERKEMBANGAN UANG
Uang yang kita kenal sekarang ini mengalami
proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal
pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha
sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari
bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri;
singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya
mengahadapkan manusia kepada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri
ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh
barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari orang yang mau
menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya
timbul “barter”, yaitu barang yang ditukar dengan barang.Namun pada akhirnya,
banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini, di antaranya
adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan
dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya; dan kesulitan untuk memperoleh
barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang
seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul
pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai
alat tukar.
STANDAR MONETER
Standar moneter adalah benda yang ditetapkan
sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam
waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan
dapat berupa logam atau kertas. Standar Uang Logam (Metal Standard): Apabila
logam tertentu, baik emas atau perak digunakan sebagai standar keuangan negara.
Standar logam dibedakan atas: standar logam tunggal (monometalism) -
menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan; sistem standar kembar
(bimetallism) - menggunakan emas dan perak sebagai dasar keuangan negara dan
perbandingan keduanya; serta sistem standar pincang - bila emas digunakan
sebagai dasar keuangan dan perak sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi
masyarakat tidak bisa bebas mencetaknya. Standar Kertas (Ametalism): Uang
kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Di dalam suatu negara beredar
uang kertas dalam jumlah yang tidak terbatas dan uang tersebut tidak bisa
ditukar dengan emas.
Macam-macam Standar Moneter
a. Standar barang (commodity
standard)
- Standar emas (the gold standard)
- Standar perak (the silver standar)
- Standar kembar (emas dan perak)
b. Standar kepercayaan (fiat
standard)
- Fiat money
- Incovertable paper money
Teory Permintaan Uang
Uang memegang peranan penting dalam
kegiatan ekonomi suatu negara. Tanpa uang, kegiatan perdagangan tidak akan
lancar. Tanpa uang kegiatan perdagangan menjadi sangat terbatas serta
spesialisasi tidak dapat berkembang. Saat ini semua negara di dunia menggunakan
perekonomian uang. Semakin modern suatu negara, semakin penting peranan uang
dalam mendorong kegiatan perdagangannya.
1. Permintaan Uang
Berdasarkan teorinya permintaan uang
(money demand), dibagi menjadi dua, yaitu teori kuantitas uang klasik dan teori
uang Keynesian.
a. Teori Kuantitas (Klasik)
Menurut pandangan ekonomi klasik,
fungsi uang hanya sebagai alat tukar. Oleh karena itu, jumlah uang yang diminta
berbanding proporsional dengan tingkat output atau pendapatan. Jika tingkat
output meningkat, jumlah uang yang diminta akan meningkat. Demikian sebaliknya.
Teori kuantitas uang menyatakan
bahwa per ubahan nilai uang atau tingkat harga merupakan akibat adanya
perubahan jumlah uang yang beredar. Bertambahnya jumlah uang yang beredar dalam
masyarakat mengakibatkan turunnya nilai mata uang. Menurunnya nilai mata uang
sama artinya dengan naiknya tingkat harga. Pendapat tersebut dinyatakan dalam
persamaan berikut.
Di dalam persamaan tersebut, M sama
dengan jumlah uang kertas, logam, dan uang giral yang beredar dalam
perekonomian. Kecepatan peredaran uang (V) ditentukan berdasarkan seringnya
uang beredar atau berpindah tangan dalam masyarakat selama satu tahun. Nilai P
ditentukan berdasarkan indeks harga. Adapun T, menunjukkan transaksi jumlah
barang dan jasa yang diperjual belikan. Kecepatan peredaran uang tetap dan
penggunaan tenaga kerja penuh (full employment) sudah tercapai.
b. Teori Permintaan Uang Keynes
Menurut Teori Keynes ada tiga
motivasi orang memegang uang, yaitu untuk transaksi, berjaga-jaga, dan
memperoleh keuntungan.
1) Motif Transaksi (Transaction
Motive)
Setiap orang yang bekerja ingin
memperoleh upah atau uang untuk membeli (transaksi) barang-barang kebutuhannya.
Masyarakat me megang uang dengan tujuan untuk mempermudah kegiatan transaksi
sehari-hari. Permintaan uang untuk transaksi berhubungan positif dengan tingkat
pendapatan, artinya jika pendapatan meningkat, kebutuhan uang untuk
bertransaksi akan meningkat.
2) Motif Berjaga-jaga (Precaution
Motive)
Hal lain yang memotivasi orang
memegang uang, yaitu persiapan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan
atau yang tidak terduga. Misalnya, sakit atau mengalami kecelakaan. Permintaan
uang untuk berjaga-jaga berhubungan positif dengan pendapatan. Jika pendapatan
me ningkat, jumlah uang untuk berjaga-jaga juga meningkat.
3) Motif Mendapatkan Keuntungan
(Speculation Motive)
Motivasi menyimpan uang untuk
memperoleh keuntungan disebut sebagai motivasi spekulasi. Misalnya, membeli
surat-surat berharga seperti obligasi dan saham perusahaan. Keynes
mengembangkan teori ini berdasarkan asumsi bahwa uang merupakan aset finansial
yang dapat dimiliki masyarakat. Aset lainnya, yaitu obligasi (surat utang yang
disertai janji memberikan pendapatan bunga). Permintaan uang untuk tujuan
spekulasi ditentukan oleh tingkat bunga. Hubungan antara tingkat bunga dan
permintan uang berbanding terbalik berdasarkan pertimbangan memperoleh
keuntungan (spekulasi).
2. Penawaran Uang
Penawaran uang (money supply) adalah
jumlah uang yang beredar. Dalam mempelajari penawaran uang harus dibedakan
antara mata uang dalam peredaran dan uang yang beredar. Mata uang dalam
peredaran adalah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank
Sentral. Mata uang tersebut terdiri atas uang kertas dan uang logam. Dengan
demikian, mata uang dalam peredaran sama dengan uang kartal. Adapun uang
beredar, yaitu semua jenis uang yang berada di dalam perekonomian (mata uang
dalam peredaran ditambah dengan uang giral pada bank-bank umum). Teori
penawaran uang, meliputi teori penawaran uang tanpa bank dan teori penawaran
uang modern.
a. Teori Penawaran Uang Tanpa Bank
Teori ini merupakan teori yang
paling sederhana. Teori ini merupakan gambaran dari sistem standar emas, ketika
emas menjadi satu-satunya alat pembayaran. Jumlah uang beredar atau uang yang
ditawarkan di masyarakat naik atau turun sesuai dengan tersedianya emas di
masyarakat. Dalam sistem moneter seperti itu, uang beredar ditentukan oleh
proses pasar. Adapun pemerintah, Bank Sentral, ataupun perbankan tidak memiliki
pengaruh terhadap besarnya uang yang beredar. Dalam hal ini, penawaran uang
hanya bertambah jika orang memproduksi emas (baru). Jadi, jumlah uang beredar
bergantung pada perilaku produsen emas. Produsen emas hanya akan memproduksi
apabila menguntungkan.
Standar uang yang biasa digunakan
ada dua macam, yaitu standar kertas dan standar logam.
1) Standar Kertas
Standar kertas adalah sistem
keuangan yang menggunakan uang kertas sebagai alat tukar atau alat pembayaran
yang sah dan tidak terbatas, tetapi tidak dapat ditukarkan dengan emas dan
perak pada bank sirkulasi.
2) Standar Logam (Metalisme)
Standar logam (metalisme) dibedakan
menjadi dua, yaitu standar monometalisme dan standar bimetalisme.
a) Standar monometalisme, terjadi
jika suatu negara menggunakan standar uangnya hanya satu buah logam mulia.
Misalnya hanya menggunakan emas atau menggunakan perak.
b) Bimetalisme dua logam, standar
ini dapat dibagi menjadi tiga, yaitu standar pincang, standar paralel, dan
standar kembar.
(1) Standar pincang adalah standar
uang yang menggunakan emas sebagai standar uang dan perak sebagai alat
pembayarannya.
(2) Standar paralel adalah standar
uang yang menggunakan dua logam mulia berupa emas dan perak secara bersama-sama
sebagai standar uangnya. Namun, perbandingan yang berlaku hanya satu macam,
yaitu menurut pasar saja.
(3) Standar kembar adalah standar
uang yang menggunakan dua logam mulia, berupa emas dan perak secara
bersama-sama sebagai standar uangnya.
Jika suatu negara menggunakan
standar kembar, dalam negara tersebut akan berlaku Hukum Gresham, yang
berbunyi: bad money always drives out good money. Artinya, uang yang jelek
akan mengusir keluar uang yang baik.
Syarat berlakunya Hukum Gresham, yaitu sebagai berikut.
(a) Negara tersebut menggunakan
standar kembar.
(b) Bank Sentral memperjualbelikan
logam mulia, baik berupa emas maupun perak.
(c) Masyarakat diberikan kebebasan
untuk menempa dan melebur uang emas atau perak.
(d) Perbandingan emas dan perak
menurut pemerintah serta pasar berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar