Header

"Selamat Datang Disitus Ical Pole Kegi"
Semoga Catatan Kuliah Ini Sedikit Bisa Membantu Teman-teman Terimakasih......

Sabtu, 03 Desember 2011

Ekonomi Moneter


KONSEP DASAR EKONOMI MONETER
1. PENGERTIAN
Secara umum dapat dikatakan bahwa Ekonomi Moneter adalah bagian dari ilmu ekonomiyang secara khusus mempelajari sifat, fungsi, dan peranan serta pengaruhuang terhadapaktivitas perekonomian sebuah negara.

2. Tujuan Ekonomi Moneter
Adapun tujuan ekonomi moneter adalah untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :

1. Kesempatan kerja
Dengan tersedianya kesempatan kerja atau lowongan pekerjaan maka makin besar dalam meningkatkan produksi, selain dapat meningkatkan produksi maka dapat juga membantu masyarakat yang menjadi pengangguran atau tidak mempunyai pendapatan.

2. Kestabilan harga
Harga kebutuhan pokok semakin naik, pemakaian kebutuhanpun semakin meningkat. Dengan keadaan seperti itu, masyarakat menjadi kesulitan. Maka dari itu, untuk mencegah kenaikkan harga yang terus menerus, pemerintah menstabilkan harga sehingga harga tidak mengalami kenaikkan setiap tahunnya.

3. Neraca pembayaran internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.

3. Konsep dasar ekonomi moneter
Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu :
a. Tujuan transaksi
b. Tujuan Berjaga-jaga
c. Tujuan Spekulasi

1. PENGERTIAN
Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi
.
Ø  Uang Di Masa Lalu
Uang pada jaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Sebelum uang ditemukan manusia menggunakan sistem barter atau sistem pertukaran antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya. Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang dengan sistem barter maka dipergunakanlah uang sebagai alat pembayaran yang sah dan diterima dengan suka rela. Pada zaman dahulu kala wang tidak seperti pada saat sekarang yang berbentuk koin dan kertas. Dulu orang sempat menggunakan kerang, garam, dan lain sebagainya dalam melakukan transaksi ekonominya. Pada masa sekarang uang umumnya dapat berupa uang kertas dan uang logam serta sesuatu yang dianggap setara dengan uang seperti cek, giro, surat berharga, dan sebagainya.

2. Fungsi Uang
Uang memiliki empat fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu :

1. Sebagai Satuan Hitung
Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.

2. Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

3. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.


4. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus dibayar dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja. Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa depan.

3. STANDAR MONETER
 Standar moneter adalah benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas. Standar Uang Logam (Metal Standard): Apabila logam tertentu, baik emas atau perak digunakan sebagai standar keuangan negara. Standar logam dibedakan atas: standar logam tunggal (monometalism) - menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan; sistem standar kembar (bimetallism) - menggunakan emas dan perak sebagai dasar keuangan negara dan perbandingan keduanya; serta sistem standar pincang - bila emas digunakan sebagai dasar keuangan dan perak sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi masyarakat tidak bisa bebas mencetaknya. Standar Kertas (Ametalism): Uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Di dalam suatu negara beredar uang kertas dalam jumlah yang tidak terbatas dan uang tersebut tidak bisa ditukar dengan emas.
Macam-macam Standar Moneter

a. Standar barang (commodity standard)
- Standar emas (the gold standard)
- Standar perak (the silver standar)
- Standar kembar (emas dan perak)

b. Standar kepercayaan (fiat standard)
- Fiat money
- Incovertable paper money

1. Pengertian Inflasi
Inflasi menurut A.P. Lehnerinflasi adalah keadaan dimana terjadi kelebihan permintaan (Excess Demand) terhadap barang-barang dalam perekonomian secara keseluruhan.
Menurut Ackley memberi pengertian inflasi sebagai suatu kenaikan harga yang terus menerus dari barang dan jasa secara umum (bukan satu macam barang saja dan sesaat).
Sedangkan menurut Boediono, inflasi sebagai kecenderungan dari harga-harga untuk naik secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi, kecuali bila kenaikan tersebut meluas kepada atau mengakibatkan kenaikan sebagian besar dari barang-barang lain.
Inflasi dapat diartikan sebagai suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus atau inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukkan inflasi. Inflasi dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi.

2. Ukuran Inflasi
Inflasi diukur dengan menghitung perubahan tingkat persentase perubahan sebuah indeks harga. Indeks harga tersebut di antaranya:

1. Indeks Harga Konsumen (IHK) atau Consumer Price Index (CPI), adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang tertentu yang dibeli oleh konsumen.

2. Indeks Biaya Hidup atau Cost-Of-Living Index (COLI).

3. Indeks Harga Produsen adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang-barang yang dibutuhkan produsen untuk melakukan proses produksi. IHP sering digunakan untuk meramalkan tingkat IHK di masa depan karena perubahan harga bahan baku meningkatkan biaya produksi, yang kemudian akan meningkatkan harga barang-barang konsumsi.

4. Indeks Harga Komoditas adalah indeks yang mengukur harga dari komoditas-komoditas tertentu.

5. Deflator PDB menunjukkan besarnya perubahan harga dari semua barang baru, barang produksi lokal, barang jadi, dan jasa.
Dari indeks tersebut di atas yang sering dipakai untuk menghitung tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen. Rumus untuk menentukan indek harga konsumen.

3. Efek Inflasi
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.

Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.

Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.

Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.

Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).

Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Teory Inflasi
1. Teori Inflasi Klasik
Teori ini berpendapat bahwa tingkat harga terutama ditentukan oleh jumlah uang beredar, yang dapat dijelaskan melalui hubungan antara nilai uang dengan jumlah uang, serta nilai uang dan harga. Bila jumlah uang bertambah lebih cepat dari pertambahan barang maka nilai uang akan merosot dan ini sama dengan kenaikan harga. Jadi menurut Klasik, inflasi berarti terlalu banyak uang beredar atau terlalu banyak kredit dibandingkan dengan volume transaksi maka obatnya adalah membatasi jumlah uang beredar dan kredit. Pendapat Klasik tersebut lebih jauh dapat dirumuskan sebagai berikut :
Inflasi = f(jumlah uang beredar, kredit)


2. Teori Inflasi Keynes
Teori ini mengasumsikan bahwa perekonomian sudah berada pada tingkat full employment. Menurut Keynes kuantitas uang tidak berpengaruh terhadap tingkat permintaan total, karena suatu perekonomian dapat mengalami inflasi walaupun tingkat kuantitas uang tetap konstan. Jika uang beredar bertambah maka harga akan naik. Kenaikan harga ini akan menyebabkan bertambahnya permintaan uang untuk transaksi, dengan demikian akan menaikkan suku bunga. Hal ini akan mencegah pertambahan permintaan untuk investasi dan akan melunakkan tekanan inflasi.Analisa Keynes mengenai inflasi permintaan dirumuskan berdasarkan konsep inflationary gap. Menurut Keynes, inflasi permintaan yang benar-benar penting adalah yang ditimbulkan oleh pengeluran pemerintah, terutama yang berkaitan dengan peperangan, program investasi yang besar-besaran dalam kapital sosial. Dengan demikian pemikiran Keynes tentang inflasi dapat dirumuskan menjadi :
Inflasi = f(jumlah uang beredar, pengeluaran pemerintah, suku bunga, investasi)

3. Teori Inflasi Moneterisme
Teori ini berpendapat bahwa, inflasi disebabkan oleh kebijaksanaan moneter dan fiskal yang ekspansif, sehingga jumlah uang beredar di masyarakat sangat berlebihan. Kelebihan uang beredar di masyarakat akan menyebabkan terjadinya kelebihan permintaan barang dan jasa di sektor riil. Menurut golongan moneteris, inflasi dapat diturunkan dengan cara menahan dan menghilangkan kelebihan permintaan melalui kebijakan moneter dan fiskal yang bersifat kontraktif, atau melalui kontrol terhadap peningkatan upah serta penghapusan terhadap subsidi atas nilai tukar valuta asing. Sehingga teori inflasi menurut Moneterisme dapat dinotasikan sebagai berikut :
Inflasi = f(kebijakan moneter ekspansif, kebijakan fiskal ekspansif)

4. Teori Ekspektasi
Menurut Dornbusch, bahwa pelaku ekonomi membentuk ekspektasi laju inflasi berdasarkan ekspektasi adaptif dan ekspektasi rasional. Ekspektasi rasional adalah ramalan optimal mengenai masa depan dengan menggunakan semua informasi yang ada. Pengertian rasional adalah suatu tindakan yang logik untuk mencapai tujuan berdasarkan informasi yang ada. Artinya secara sederhana teori ekspektasi dapat dinotasikan menjadi :
Inflasi = f(ekspektasi adaftif,ekspektasi rasional)

5. Cara Menanggulangi Inflasi
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan (tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi). Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal,yaitu kenaikan harga,misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji,misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.

PENGERTIAN KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

PERAN KEBIJAKAN MONETER
Mengingat tugas spesifik yang diemban oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak sepenuhnya dapat mengendalikan inflasi, terutama tekanan inflasi yang berasal dari sisi penawaran (cost push inflation). Bank Indonesia, melalui kebijakan moneter, dapat mempengaruhi inflasi dari sisi permintaan, seperti investasi dan konsumsi masyarakat. Misalnya, kebijakan kenaikan suku bunga dapat menge-'rem' pengeluaran masyarakat dan pemerintah sehingga dapat menurunkan permintaan secara keseluruhan yang pada akhirnya dapat menurunkan inflasi. Selain itu, kenaikan suku bunga ini dapat menguatkan nilai tukar melalui peningkatan (positive) interest rate differential. Demikian juga, Bank Indonesia dapat mempengaruhi ekspektasi masyarakat melalui kebijakan yang konsisten dan kredibel. Harapannya adalah sasaran (target) inflasi Bank Indonesia diacu oleh masyarakat dan pelaku ekonomi sehingga inflasi yang terjadi dapat sama atau mendekati sasaran inflasi. Apabila kondisi ini terjadi, maka biaya pengendalian moneter dapat diminimalkan.

Secara teori, kebijakan moneter dapat ditransmisikan melalui berbagai jalur (channel), yaitu jalur suku bunga, jalur kredit perbankan, jalur neraca perusahaan, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspektasi. Dengan melewati jalur-jalur tersebut, kebijakan moneter akan ditransmisikan dan berpengaruh ke sektor finansial dan sektor riil setelah beberapa waktu lamanya (lag of monetery policy).
Selain kebijakan moneter yang bersifat "langsung" seperti di atas, bank sentral juga dapat mempengaruhi tujuan akhirnya secara "tidak langsung", yaitu melalui berbagai regulasi dan himbauan (moral suassion) kepada sektor perbankan guna mempercepat mekanisme transmisi kebijakan moneter.

Dalam melaksanakan pengendalian moneter Bank Indonesia diberikan kewenangan dalam menggunakan instrumen moneter berupa tetapi tidak terbatas pada (i) Operasi Pasar Terbuka (open market operation), (ii) penetapan tingkat diskonto (discount rate), (iii) penetapan Giro Wajib Minimum (minimum reserve requirement), dan (iv) pengaturan kredit atau pembiayaan.

INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER

1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

RULES VERSUS DICRETION
McCallum dan (2004) kritik Nelson aturan penargetan untuk analisis kebijakan moneter dibantah. First, McCallum and Nelson's preference to study the robustness of simple monetary-policy rules is no reason at all to limit attention to simple instrument rules; simple targeting rules may have more desirable properties. Pertama, McCallum dan preferensi Nelson untuk mempelajari kekokohan aturan kebijakan moneter yang sederhana ada alasan sama sekali untuk membatasi perhatian pada aturan instrumen sederhana; aturan penargetan sederhana mungkin memiliki sifat lebih diinginkan. Second, optimal targeting rules are a compact, robust, and structural description of goal-directed monetary policy, analogous to the compact, robust, and structural consumption Euler conditions in the theory of consumption. Kedua, aturan penargetan yang optimal adalah deskripsi kompak, kuat, dan struktural kebijakan moneter diarahkan tujuan, analog dengan kondisi konsumsi kompak, kuat, dan struktural Euler dalam teori konsumsi. They express the very robust condition of equality of the marginal rates of substitution and transformation between the central bank's target variables. Mereka menyatakan kondisi yang sangat kuat persamaan tingkat marjinal substitusi dan transformasi antara variabel target bank sentral. Third, under realistic information assumptions, the instrument-rule analogue to any targeting rule that McCallum and Nelson have proposed results in very large instrument-rate volatility and is also for other reasons inferior to a targeting rule. Ketiga, di bawah asumsi informasi yang realistis, yang analog instrumen-aturan ke aturan penargetan yang McCallum dan Nelson telah mengajukan hasil dalam volatilitas instrumen-tingkat yang sangat besar dan juga untuk alasan lain yang lebih rendah daripada aturan penargetan.

1. Sistem Moneter Nasional
 Standar emas sebagai media pertukaran, sebagai satuan perhitungan dan sebagai alat menyimpan nilai (praktek dizaman kuno) volume perdagangan meningkat perlu sarana yang lebih mudah untuk menandai perdagangan nasional, solusi,mengatur pembayaran dalam mata uang kertas dan mendorong pemerintah sepakat untuk menukar mata uang kertas menjadi emas dengan suatu kurs tetap.

Kekuatan standar emas
• Mengandung sebuah mekanisme kuat sehingga setiap Negara dapat mencapai keseimbangan perdagangan secara serentak.
• Dapat menyeimbangkan eraca perdagangan
• Devaluasi mata uang , kepercayaan terhadap standar emas hilang

Krakteristik nilai tukar menggambang
• Otonomi kebijakan moneter, kurs devisa mengambang memberikan otonomi kebijakan moneter.
• Mekanisme penyesuaian neraca perdagangan akan lebih lancer
• Rentan terhadap spekulasi
• Menimbulkan ketidak pastian

2. Bank Central
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia fungsi bank sentral diselenggarakan oleh bank Indonesia.Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku dinegra tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu Negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.

Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Yang dimana termasuk pasal 8 huruf a dalam UU diatas, Bank Indonesia berwenang :
1) Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflansi
2) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
• Oprasi pasar terbuka dipasar uang baik rupiah maupun valuta asing,
• Penetapan tingkat diskonto
• Penetapan cadangan wajib minimum
• Penggaturan kredit atau pembiayaan
3. Bank Umum & BPR
 BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya
dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa¬makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
 Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

• Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal-ism, etatisme, dan monopoli).

• Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

• Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.


• Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega¬wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem¬patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

• Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

• Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1. Menerima simpanan berupa giro.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

• Perijinan BPR
1 Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).

• Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

• Kepemilikan BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.  BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo-nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

1. Sistem kurs valuta asing
Valuta Asing yang biasa disingkat Valas atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai forex ( singkatan dari Foreign Exchange ), yang berarti pertukaran uang dari nilai mata uang yang berbeda. Pasar Valuta Asing ini menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing.
Pasar Valuta Asing ini memiliki fungsi sebagai berikut:
• Melakukan transfer mata uang sebuah negara dengan negara lain, agar bisa dipergunakan di negara tersebut ( mentransfer daya beli antar negara )
• Mendapatkan atau menyediakan kredit untuk membiayai transaksi perdagangan internasional
• Sebagai sarana untuk memperkecil resiko karena perubahan kurs.
Sebenarnya, kegiatan perdagangan dari valuta asing (valas) ini sudah hampir dilaksanakan oleh semua orang di dunia sehingga sangat dekat dalam kegiatan atau aktivitas sehari-hari. Contoh Anda pergi keluar negeri untuk bisnis atau wisata, membeli barang diluar negeri, melakukan kegiatan ekspor barang ke luar negeri maupun impor barang dari luar negeri. Semua ini melibatkan pertukaran dan perdagangan mata uang asing. Pasar valuta asing ini merupakan bentuk pasar keuangan terbesar di dunia.
Karena pasar valuta asing ( Valas ) adalah pasar yang tidak punya lokasi fisik, transaksi di pasar ini biasanya dilakukan oleh bank dengan menggunakan sistem jaringan antar bank ( interbank trading ). Ada beberapa jenis pasar yang terjadi dalam perdagangan valuta asing dan masing-masing mempunyai komposisi yang berbeda.
Pasar Perdagangan Valuta Asing:
Pasar Spot
Pasar spot melibatkan pertukaran mata uang dalam bentuk cek yang ditarik pada rekening dengan denominasi mata uang yang berbeda. Instruksi untuk menukarkan mata uang di pasar spot dilakukan dalam bentuk wesel bank yaitu cek yang dikeluarkan bank dan dicairkan dalam 1 atau 2 hari kerja setelah cek dikeluarkan.
 

Pasar Forward
Sama seperti pasar spot, pasar forward tidak harus berwujud tempat secara fisik. Pasar ini menampung transaksi forward yang biasanya dilakukan untuk membatasi resiko valuta asing. Transaksi forward dapat dilakukan antarbank dan kliennya adalah individu atau lembaga, baik dari bank maupun nonbank. Jika dilihat dari masa kontrak, transaksi forward antar bank memiliki dimensi waktu kelipatan 30, yaitu bermasa kontrak 30 hari, 90 hari, dan 180 hari. Sedangkan transaksi forward antara bank dan klien nonbank biasanya bermasa kontrak bukan kelipatan 30 hari.
Pasar Futures
Pasar ini memiliki dua jenis objek transaksi, yaitu valuta asing ( financial futures market ) dan komoditi ( commodity futures market ). Sama seperti pasar forward, pasar ini juga berguna untuk membatasi resiko ( hedging ) dan tujuan spekulatif. Sebuah kontrak adalah kesepakatan memperdagangkan atau menukarkan valuta asing, dimana pernyerahan valuta asing dilakukan pada masa yang akan datang dalam jumlah, waktu, tempat dan harga tertentu.

Pasar Opsi
Berbeda dari pasar forward dan futures di mana pada saat jatuh tempo akan ada penyelesaian transaksi berupa penyerahan mata uang dan pembayaran. Kontrak opsi memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual mata uang tertentu. Keputusan untuk menjalankan hak yang dimiliki sepenuhnya ditentukan oleh pemegang opsi. Jadi, transaksi di pasar opsi tidak harus diikuti dengan penyelesaian transaksi sebagai mana yang terdapat pada kontrak forward dan futures.
Para Pelaku Pasar Valuta Asing ( Valas ) :

A. Dealer
Dealer pada umumnya disebut juga sebagai market maker yang berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasar uang. Dealer umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak bank, meskipun ada juga beberapa yang nonbank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.

B. Perusaaan atau Perorangan
Perusahaan maupun individu dapat pula melakukan transaksi perdagangan valuta asing ( valas ). Pasar valuta asing dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan lain-lainnya.

C. Spekulan dan Arbitrator
Spekulan dan arbitrator bertindak atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dari dealer. Spekulan juga pelaku pasar yang akan meramaikan transaksi di pasar uang. Para spekulan dapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum ( capital gain ). Sementara itu, arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan harga di berbagai pasar.

D. Bank Sentral
Fungsi Bank Sentral dalam pasar valuta asing umumnya adalah sebagai stabilitator nilai tukar mata uang lokal. Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk mendapatkan atau membelanjakan cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional negara.

E. Pialang
Pialang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.

2. Perkembangan system keuangan internasioanal
Secara tahunan, aset perbankan di Jawa Tengah (bank umum dan BPR) pada triwulan I-2010 dibandingkan dengan triwulan I-2009 tumbuh sebesar 12,20%. Di sisi lain DPK yang dihimpun tumbuh sebesar 7,68% (yoy) sehingga menjadi Rp97,06 triliun. Penurunan pertumbuhan yang cukup signifkan ini diindikasikan karena masyarakat lebih memilih menyimpan dananya pada instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi seperti saham, obligasi, dan emas. Sementara itu kredit tetap tumbuh walaupun mengalami perlambatan, yaitu sebesar 13,64% dari Rp79,83 triliun pada triwulan I-2009 menjadi Rp90,72 triliun pada triwulan I-2010. Perlambatan penyaluran kredit ini diindikasikan karena semakin banyaknya alternatif pembiayaan selain bank, dan sebagian pelaku usaha masih belum merealisasikan investasinya di awal tahun. Selain itu, sebagian pelaku usaha masih melakukan ekspansi usaha dengan mengandalkan keuangan sendiri (self financing) dari arus kas (cash flow) yang dimilikinya. Sementara itu, LDR perbankan Jawa Tengah mengalami peningkatkan yang cukup tinggi yaitu dari 88,57% pada triwulan I-2009 menjadi 93,46% pada triwulan I-2010.Secara triwulan (qtq), aset dan kredit pada triwulan I-2010 tumbuh masing-masing sebesar 0,99% dan 0,56%. DPK mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -0,61%, lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan IV-2009 yang sebesar 4,06%. Pada triwulan I-2010, kinerja perbankan Jawa Tengah relatif menurun dibandingkan triwulan sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya siklus tahunan perbankan, dimana biasanya pada awal tahun kinerja beberapa indikator utama perbankan mengalami perlambatan pertumbuhan. Namun demikan, pada triwulan ini terjadi perbaikan terhadap kualitas kredit yang disalurkan. Hal ini ditunjukkan dengan penurunan rasio NPLs dari 2,90% pada triwulan IV-2009 menjadi sebesar 2,79%. Membaiknya kualitas kredit pada triwulan I-2010 dibanding triwulan sebelumnya di antaranya diduga karena pada awal tahun terjadi pelunasan kredit yang telah jatuh tempo oleh sebagian debitur , dan ditengarai penurunan NPLs ini merupakan dampak dari pengendalian NPLs dan prinsip kehati-hatiaan yang dilakukan perbankan Jawa Tengah dalam mengantisipasi dampak krisis financial global pada tahun 2009 yang lalu.Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) di Jawa Tengah Triwulan I-2010, diketahui bahwa jumlah LKBB di Jawa Tengah cukup banyak, sangat ebragam jenisnya, dan tersebar di beberapa lokasi di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil tracking perkembangan LKBB di wilayah Jawa Tengah yang dilakukan oleh Bank Indonesia Semarang, ditemykan bahwa porsi pembiayaan LKBB mencapai Rp14,03 triliun atau sekitar 15,48% dari total pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan Jawa Tengah. Dari data tersebut terlihat bahwa LKBB mempunyai peranan yang cukup besar dalam sistem keuangan di wilayah Jawa Tengah, dan tentunya juga mempunyai peran signifikan dalam mempengaruhi stabilitas sistem keuangan regional.Perkembangan sistem pembayaran secara umum masih tetap dapat memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi di Jawa Tengah meskipun mengalami penurunan bila dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, yang disebabkan oleh factor seasonal (musiman). Baik jumlah aliran uang masuk (inflow) ke KBI di wilayah Jawa Tengah, maupun aliran keluar (outflow), menunjukkan penurunan disbanding triwulan sebelumnya. Sementara itu, nilai dan volume transaksi pembayaran non tunai melalui Bank Indonesia, yaitu Kliring dan Real Time Gross Settlemen (RTGS), untuk wilayah Jawa Tengah pada triwulan I-2010 ini juga mengalami penurunan.

3. Lembaga Keuangan Internasioanal
Bagi Lembaga-lembaga keuanagan di Indonesia, Peranan International Monetary Fund(IMF), Bank Dunia, Asean Development Bank(ADB), International Development Bank(IDB), dan Consultative Groups on Indonesia(CGI) secara tidak lansung akan mempengaruhi operasional lembaa-lembaga tersebut perlu diperhatikan mengingat dampaknya begitu besar terhadap kondisi perekonomian suatu Negara.
International Monetary Fund(IMF)

Sesuai dengan ketentuan ang ada, alat pembayaran transaksi pembayaran antar Negara angota dengan IMF harus dinilai dalam Special Drawing Right(SDR). Disamping itu, SDR dapat berfungsi sebagai komponen cadangan devisa yang secara berkala dialokasikan kepada Negara-negara anggota.
Untuk mendukung kegiatan IMF, setiap Negara anggota diwajibkan membayar kuota da jumlah kuota seluruhnya adalah SDR 93.177,1. Dari jumlah tersebut kuota Indonesia adalah SDR 1.009,7. Pada tanggal 2 Juli 1990, Dewan Guberbur mengesahkan kenaikan kuota ke-9 sebesar 50% sehingga kuota IMF akan menjadi SDR 135,2 milyar. Apabila resolusi kenaikan kuota ke-9 tersebut telah efektif, maka jumlah kuota Indonesia akan menjadi SDR 1.497,6 juta.

Indonesia sejak menjadi anggota IMF pernah mendapat beberapa fasilitas yakni berupa reserve tranche drawin, the four credit tranche, CFF dan BFF. Bantuan yang bersifat unconditional dalam bentuk reserve tranche drawing. Penarikan “credit tranche” yang pertama dilaksanakan segera setelah permohonan disetujui oleh IMF, namun untuk credit tranche yang kedua sampai dengan yang keempat, selalu dilaksanakan atas dasar “stand by arrangement”. Persyaratan bantuan atas dasar “stand by arrangement” adalah lebih berat dibandingkan dengan persyaratan jenis bantuan lain.

Fasilitas IMF yan saat ini sedang dimanfaatkan Indonesia adalah CFF. Fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor karena factor-faktor diluar kekuasaanNegarabersangkutan.

WorldBank(BankDunia)
Lembaga dunia ini juga dikenal sebagai IBRD(International Bank Reconbstruction and Development) yang dibentuk sebagai hasil pertemuan United Nations Monetary and Financial Conference di Bretton Woods-New Hampshire, USA bersamaan dengan terbentuknya IMF. Dengan kata lain, IMF merupakan badan perwakilan(sister agency) dari Bank Dunia dimana IMF lebih menitik beratkan pada masalah moneter dan Bank Dunia menitik beratkan pada pembangunan perekonomian.

Fungsi utama Bank Dunia adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif dari rehabilitasi demi pertumbuhan ekonomi dinegara-negara sedang berkembang menjadi anggotanya.
Bank Dunia memiliki dua keanggotaan dalam menjalankan perannya, yaitu: IFC(International Finance Corporation) dan IDA(International Development Association). Keanggotaan Bank Dunia merupakan persyaratan keanggotaan IFC dan keanggotaan Bank keanggotaan IDA. IFC didirikan pada tahun 1956 sebagai badan afilasi Bank Dunia dan mulai beroperasi pada tahun 1957nsip kehati-hatian dalam memperoleh pinjaman luar negeri yang antara lain senantiasa mengutamakan pinjaman bersyarat lunak dan tanpa ikatan politik. Dengan demikian, kelembagaan IGGI dibubarkan dan sebagi gantinya Pemerintah Indonesia meminta Bank Dunia sebagai donor terbesar untuk menyelenggarakan suatu forum untuk melakukan konsultasi antara Negara Indonesia dengan Negara-negara donor IGGI.

PENGERTIAN UANG, FUNGSI, DAN PERKEMBANGAN UANG
Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi.

Uang Di Masa Lalu
Uang pada jaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Sebelum uang ditemukan manusia menggunakan sistem barter atau sistem pertukaran antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya. Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang dengan sistem barter maka dipergunakanlah uang sebagai alat pembayaran yang sah dan diterima dengan suka rela. Pada zaman dahulu kala wang tidak seperti pada saat sekarang yang berbentuk koin dan kertas. Dulu orang sempat menggunakan kerang, garam, dan lain sebagainya dalam melakukan transaksi ekonominya. Pada masa sekarang uang umumnya dapat berupa uang kertas dan uang logam serta sesuatu yang dianggap setara dengan uang seperti cek, giro, surat berharga, dan sebagainya.

Fungsi Uang
Uang memiliki empat fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu :

1. Sebagai Satuan Hitung
Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.

2. Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

3. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.

4. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus dibayar dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja. Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa depan.

PERKEMBANGAN UANG
 Uang yang kita kenal sekarang ini mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.

Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia kepada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya timbul “barter”, yaitu barang yang ditukar dengan barang.Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini, di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya; dan kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.

STANDAR MONETER
 Standar moneter adalah benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas. Standar Uang Logam (Metal Standard): Apabila logam tertentu, baik emas atau perak digunakan sebagai standar keuangan negara. Standar logam dibedakan atas: standar logam tunggal (monometalism) - menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan; sistem standar kembar (bimetallism) - menggunakan emas dan perak sebagai dasar keuangan negara dan perbandingan keduanya; serta sistem standar pincang - bila emas digunakan sebagai dasar keuangan dan perak sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi masyarakat tidak bisa bebas mencetaknya. Standar Kertas (Ametalism): Uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Di dalam suatu negara beredar uang kertas dalam jumlah yang tidak terbatas dan uang tersebut tidak bisa ditukar dengan emas.
Macam-macam Standar Moneter
a. Standar barang (commodity standard)
- Standar emas (the gold standard)
- Standar perak (the silver standar)
- Standar kembar (emas dan perak)
b. Standar kepercayaan (fiat standard)
- Fiat money
- Incovertable paper money
Teory Permintaan Uang
Uang memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara. Tanpa uang, kegiatan perdagangan tidak akan lancar. Tanpa uang kegiatan perdagangan menjadi sangat terbatas serta spesialisasi tidak dapat berkembang. Saat ini semua negara di dunia menggunakan perekonomian uang. Semakin modern suatu negara, semakin penting peranan uang dalam mendorong kegiatan perdagangannya.

1. Permintaan Uang
Berdasarkan teorinya permintaan uang (money demand), dibagi menjadi dua, yaitu teori kuantitas uang klasik dan teori uang Keynesian.

a. Teori Kuantitas (Klasik)
Menurut pandangan ekonomi klasik, fungsi uang hanya sebagai alat tukar. Oleh karena itu, jumlah uang yang diminta berbanding proporsional dengan tingkat output atau pendapatan. Jika tingkat output meningkat, jumlah uang yang diminta akan meningkat. Demikian sebaliknya.
Teori kuantitas uang menyatakan bahwa per ubahan nilai uang atau tingkat harga merupakan akibat adanya perubahan jumlah uang yang beredar. Bertambahnya jumlah uang yang beredar dalam masyarakat mengakibatkan turunnya nilai mata uang. Menurunnya nilai mata uang sama artinya dengan naiknya tingkat harga. Pendapat tersebut dinyatakan dalam persamaan berikut.
Di dalam persamaan tersebut, M sama dengan jumlah uang kertas, logam, dan uang giral yang beredar dalam perekonomian. Kecepatan peredaran uang (V) ditentukan berdasarkan seringnya uang beredar atau berpindah tangan dalam masyarakat selama satu tahun. Nilai P ditentukan berdasarkan indeks harga. Adapun T, menunjukkan transaksi jumlah barang dan jasa yang diperjual belikan. Kecepatan peredaran uang tetap dan penggunaan tenaga kerja penuh (full employment) sudah tercapai.

b. Teori Permintaan Uang Keynes
Menurut Teori Keynes ada tiga motivasi orang memegang uang, yaitu untuk transaksi, berjaga-jaga, dan memperoleh keuntungan.

1) Motif Transaksi (Transaction Motive)
Setiap orang yang bekerja ingin memperoleh upah atau uang untuk membeli (transaksi) barang-barang kebutuhannya. Masyarakat me megang uang dengan tujuan untuk mempermudah kegiatan transaksi sehari-hari. Permintaan uang untuk transaksi berhubungan positif dengan tingkat pendapatan, artinya jika pendapatan meningkat, kebutuhan uang untuk bertransaksi akan meningkat.

2) Motif Berjaga-jaga (Precaution Motive)
Hal lain yang memotivasi orang memegang uang, yaitu persiapan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan atau yang tidak terduga. Misalnya, sakit atau mengalami kecelakaan. Permintaan uang untuk berjaga-jaga berhubungan positif dengan pendapatan. Jika pendapatan me ningkat, jumlah uang untuk berjaga-jaga juga meningkat.

3) Motif Mendapatkan Keuntungan (Speculation Motive)
Motivasi menyimpan uang untuk memperoleh keuntungan disebut sebagai motivasi spekulasi. Misalnya, membeli surat-surat berharga seperti obligasi dan saham perusahaan. Keynes mengembangkan teori ini berdasarkan asumsi bahwa uang merupakan aset finansial yang dapat dimiliki masyarakat. Aset lainnya, yaitu obligasi (surat utang yang disertai janji memberikan pendapatan bunga). Permintaan uang untuk tujuan spekulasi ditentukan oleh tingkat bunga. Hubungan antara tingkat bunga dan permintan uang berbanding terbalik berdasarkan pertimbangan memperoleh keuntungan (spekulasi).

2. Penawaran Uang
Penawaran uang (money supply) adalah jumlah uang yang beredar. Dalam mempelajari penawaran uang harus dibedakan antara mata uang dalam peredaran dan uang yang beredar. Mata uang dalam peredaran adalah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Sentral. Mata uang tersebut terdiri atas uang kertas dan uang logam. Dengan demikian, mata uang dalam peredaran sama dengan uang kartal. Adapun uang beredar, yaitu semua jenis uang yang berada di dalam perekonomian (mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral pada bank-bank umum). Teori penawaran uang, meliputi teori penawaran uang tanpa bank dan teori penawaran uang modern.
a. Teori Penawaran Uang Tanpa Bank
Teori ini merupakan teori yang paling sederhana. Teori ini merupakan gambaran dari sistem standar emas, ketika emas menjadi satu-satunya alat pembayaran. Jumlah uang beredar atau uang yang ditawarkan di masyarakat naik atau turun sesuai dengan tersedianya emas di masyarakat. Dalam sistem moneter seperti itu, uang beredar ditentukan oleh proses pasar. Adapun pemerintah, Bank Sentral, ataupun perbankan tidak memiliki pengaruh terhadap besarnya uang yang beredar. Dalam hal ini, penawaran uang hanya bertambah jika orang memproduksi emas (baru). Jadi, jumlah uang beredar bergantung pada perilaku produsen emas. Produsen emas hanya akan memproduksi apabila menguntungkan.
Standar uang yang biasa digunakan ada dua macam, yaitu standar kertas dan standar logam.
1) Standar Kertas
Standar kertas adalah sistem keuangan yang menggunakan uang kertas sebagai alat tukar atau alat pembayaran yang sah dan tidak terbatas, tetapi tidak dapat ditukarkan dengan emas dan perak pada bank sirkulasi.
2) Standar Logam (Metalisme)
Standar logam (metalisme) dibedakan menjadi dua, yaitu standar monometalisme dan standar bimetalisme.
a) Standar monometalisme, terjadi jika suatu negara menggunakan standar uangnya hanya satu buah logam mulia. Misalnya hanya menggunakan emas atau menggunakan perak.
b) Bimetalisme dua logam, standar ini dapat dibagi menjadi tiga, yaitu standar pincang, standar paralel, dan standar kembar.
(1) Standar pincang adalah standar uang yang menggunakan emas sebagai standar uang dan perak sebagai alat pembayarannya.
(2) Standar paralel adalah standar uang yang menggunakan dua logam mulia berupa emas dan perak secara bersama-sama sebagai standar uangnya. Namun, perbandingan yang berlaku hanya satu macam, yaitu menurut pasar saja.
(3) Standar kembar adalah standar uang yang menggunakan dua logam mulia, berupa emas dan perak secara bersama-sama sebagai standar uangnya.
Jika suatu negara menggunakan standar kembar, dalam negara tersebut akan berlaku Hukum Gresham, yang berbunyi: bad money always drives out good money. Artinya, uang yang jelek
akan mengusir keluar uang yang baik. Syarat berlakunya Hukum Gresham, yaitu sebagai berikut.
(a) Negara tersebut menggunakan standar kembar.
(b) Bank Sentral memperjualbelikan logam mulia, baik berupa emas maupun perak.
(c) Masyarakat diberikan kebebasan untuk menempa dan melebur uang emas atau perak.
(d) Perbandingan emas dan perak menurut pemerintah serta pasar berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar